JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata dari pihak korban CPNS bodong. Dalam kasus tersebut, pihak tergugat yakni Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar serta Nia Daniaty.
Ketiga orang tersebut digugat senilai Rp8,1 miliar dengan korban 179 orang. Sidang putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Hendra Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
"Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir,” ujar Hakim Ketua.
Dengan ketidakhadiran pihak tergugat ini, maka majelis hakim memutuskan untuk dikabulkan secara verstek. Mengingat selama persidangan, pihak Olivia Nathania dan kedua tergugat lainnya rupanya tak menghadirkan pengacaranya di persidangan.
"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," ucap Hakim Ketua.
Majelis hakim memutuskan tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga majelis hakim memutuskan para tegugat untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp8,1 miliar.
"Ketiga menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas hakim ketua.
"Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,"tutupnya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus penipuan CPNS bodong.
(aln)