Untuk kasus penganiayaan, putra dari aktor lawas Willy Dozan itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait Penistaan Institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara. Artinya, pria 26 tahun terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," jelas Susatyo.
"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambungnya.
(jjs)