JAKARTA - Rinoa Aurora Senduk mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Leon Dozan. Kabar yang berhembus, Rinoa Aurora Senduk dipukul oleh sang kekasih. Mendengar hal itu Riona Aurora Senduk membantahnya.
Hal itu terungkap lewat unggahan Instagram @official.bethariasonata. Di postingan itu, Riona Aurora mengatakan jika Leon Dozan tidak memukul dirinya.
Bahkan, dalam video itu terlihat seorang lelaki yang sedang bersama Betharia Sonatha menanyakan apa yang dilakukan Leon Dozan pada Rinoa Auora Senduk.
"Leon mukul adik (panggilan untuk Rinoa-red)?," kata seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya, Jumat (17/11/2023).
Tanpa berlama-lama, Rinoa Aurora Senduk langsung menyampaikan pertanyaan yang dilontarkan oleh laki-laki tersebut.
"Leon tarik-tarik saya Om, sampai tangan saya biru. Dia memang tidak mukulin yang secara langsung mukulin ditonjok. Tapi ditarik-tarik caranya sampai biru," ujar Rinoa.
Setelah mengetahui apa yang dilakukan oleh Leon Dozan pada Rinoa, Orangtua dari Leon biasa disapa itu sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Pasalnya, hubungan keduanya telah berjalan cukup lama sekira satu tahun.
Tak itu saja, selama pacaran Leon Dozan sudah mengenalkan Rinoa pada pihak keluarganya. Hal ini membuat Rinoa Aurora Senduk sudah dekat dengan keluarga Leon. Bahkan, keluarga Leon telah menganggap Rinoa bak anak sendiri.
"Iya, kan papanya sebenarnya sudah menganggap adek anak. Udah deket banget katanya, udah setahun, udah kayak anak saya," ucap lelaki dalam video Instagram Betharia Sonata.
Meski demikian, apa yang dilakukan oleh Leon Dozan telah masuk dalam laporan pihak kepolisian. Bahkan Leon Dozan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap instansi kepolisian.
Di mana, Leon Dozan diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) malam.
Leon terjerat atas dua kasus hukum berbeda yakni dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri. Pasalnya, dirinya sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
"Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.