"Dia (Virgoun-red) nikmatin aja semua kan gugatan dari pihak sana kita nikmatin aja helai demi helai kita baca pada saatnya kita jawab karena sidang tertutup kita nggak buka di sini," sambungnya.
Di lain pihak, Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memaparkan tuntuan kliennya setelah resmi menggugat cerai sang musisi.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp10 miliar itu jumlah nafkah mut'ah yang diminta (Inara-red), untuk anak-anak itu (nafkah hadhanah) jumlahnya Rp50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun. Jadi yang benar bukan nafkahnya tapi mut'ah Rp10 M itu," ungkap Arjana.
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli balik menggugatan cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada 22 Mei lalu. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
(ltb)