JAKARTA - Musisi Virgoun disinyalir sudah mengetahui soal tuntutan nafkah mut'ah senilai Rp10 miliar yang diajukan istrinya, Inara Rusli, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisurkisno, memberikan tanggapan soal tuntutan tersebut.

Pria yang akrab disapa Kris itu mengatakan bahwa kliennya tetap santai setelah mengetahui isi gugatan Inara.
"Kan boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadhanah, gono gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak?" ucap Kris saat ditemui awak media di PA Jakbar, Rabu (31/5/2023).
"Dia (Virgoun-red) nikmatin aja semua kan gugatan dari pihak sana kita nikmatin aja helai demi helai kita baca pada saatnya kita jawab karena sidang tertutup kita nggak buka di sini," sambungnya.
Di lain pihak, Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memaparkan tuntuan kliennya setelah resmi menggugat cerai sang musisi.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp10 miliar itu jumlah nafkah mut'ah yang diminta (Inara-red), untuk anak-anak itu (nafkah hadhanah) jumlahnya Rp50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun. Jadi yang benar bukan nafkahnya tapi mut'ah Rp10 M itu," ungkap Arjana.
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli balik menggugatan cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada 22 Mei lalu. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
(ltb)