"Sejak awal, saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan," kata Jeffry.
“Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti, maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Terkait langkah hukum selanjutnya, kuasa hukum Ferry Irawan itu menyebut bahwa kliennya masih menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan sebagai penuntut.
"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," pungkas Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.*
(CLO)