Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didampingi LPSK, Band Radja Sambangi Kemenlu untuk Meminta Perlindungan di Luar Negeri

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |12:58 WIB
Didampingi LPSK, Band Radja Sambangi Kemenlu untuk Meminta Perlindungan di Luar Negeri
Radja (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, ancaman terhadap grup band Radja terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2023 dan telah dibenarkan oleh Kepala Polisi Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat. Ia membenarkan kejadian itu usai menerima laporan yang dibuat pada Pukul 05.34 WIB pagi pada Minggu, 12 Maret 2023.

Setelah laporan diterima dan diselidiki, polisi Johor Bahru menangkap dua orang pria yang diduga bersangkutan dengan kasus ancaman pembunuhan band Radja. Dua orang tersebut ditangkap di kompleks JBS IPD pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah menangkap dua pelaku, pihaknya mengusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement