"Sampai hari ini masih P19 di dalam penyidik dan sanggup tidak memenuhi penyidik Kejaksaan kalau nggak sanggup nanti akan dikembalikan lagi,” jelasnya.
“Silahkan P21 nggak ada masalah, kami akan hadapi di persidangan tetapi jangan dipaksakan di Pasal 44 ayat 1 kalau dipaksakan kita akan buktikan nanti," tutupnya.