JAKARTA - Ferry Irawan diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Sayangnya, penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya hingga saat ini belum juga dikabulkan, meski dirinya sudah bersikap kooperatif.
Kepada awak media, Jeffrey Simatupang mengaku heran dengan keputusan penyidik yang sebelumnya mengganti penetapan Pasal 44 ayat 4 menjadi Pasal 44 ayat 1. Hal itu membuatnya kliennya terpaksa ditahan di rutan Polda Jatim.
"Justru bagi kami pasal 44 ayat 4 kalau itu maka tidak ditahan. Sejak awal pak Ferry mengatakan dia akan kooperatif dan diproses hukum ditangguhkan," ungkap Jeffrey Simatupang.
Menurutnya, penerapan Pasal 44 ayat 1 sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga dinaikan statusnya ke P21 sehingga perkara itu masih bergulir, sedangkan permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan lantaran pihak berwajib dianggap terpengaruh dengan opini publik.
"Tujuan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan pak Ferry tidak menghalangi menghambat proses penyidikan. Kalau maksudnya harus ditahan dan sekarang P19 sekali lagi hati-hati menerapkan pasal 44 ayat 1," bebernya.
"Bagi kami pasal 44 ayat 4 tetapi itu perlu dibuktikan lagi makanya yang terbaik jangan mengikuti opini publik," tambahnya.
Jeffrey mengatakan bahwa hingga kini berkas perkaranya kliennya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan alias P21. Hal itu membuatnya kembali mempertanyakan soal Pasal yang ditetapkan.
Follow Berita Okezone di Google News