JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tampaknya memberi dampak positif untuk industri kreatif, termasuk industri perfilman Tanah Air.
Dalam regulasi tersebut diatur, produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun non-bank. Edwin Nazir, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia menilai, regulasi itu sangat positif dan progresif.

“Artinya, regulasi ini membuka kesempatan bagi IP creator menggunakan karyanya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, pada Sabtu (18/2/2023).
Edwin Nazir berharap, keberadaan PP Nomor 24 Tahun 2022 ini bisa disosialisasikan lebih masif lagi kepada pelaku industri kreatif. Sehingga para sineas dalam negeri bisa lebih dekat dengan lembaga pembiayaan dan investasi.
“Harapannya, segera ada perangkat untuk pelaksanaan regulasi ini, seperti siapa nanti yang memvaluasi IP. Sehingga institusi finansial, termasuk lembaga/perusahaan investasi bisa tertarik pada IP film dan mau berinvestasi di industri film."
Industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang berkontribusi signifikan kepada pemasukan negara. Pada 2019, sumbangan film terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp15 triliun.
Meski jumlah tayang film sempat mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, namun angka penonton film di dalam negeri terus menunjukkan peningkatan signifikan. Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 pada Juli mendatang, diharapkan bisa semakin menggairahkan industri perfilman nasional.
(ltb)