JAKARTA - Ferry Irawan mengajukan talak cerai kepada Venna Melinda. Namun saat ini, Ferry sedang ditahan karena kasus KDRT. Lantas bagaimana mekanisme sidang cerai nanti.
Humas Pengadilan Agama Jakarta, Taslimah menjelaskan bahwa statusnya Ferry Irawan bisa saja berpengaruh dalam sidang perceraiannya.
"Bisa aja (mengganggu) Kan dia berada misalnya di rutan," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Taslimah pun menuturkan bahwa setiap penggugat atau tergugat wajib hadir di persidangan, meski statusnya berada dalam tahanan penjara.
"Kalau mengenai persidangan itu semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu dia ada (bebas) maupun ada di tahanan," tutur Taslimah.
Sebab Pengadilan Agama memiliki mekanisme untuk memanggil penggugat dengan meminta bantuan kepada tempat Ferry Irawan ditahan yaitu Polda Jawa Timur.
"Kan itu ada prosedurnya jadi kalau seandainya dia berada di sana akan dipanggil oleh PA untuk hadir di persidangan melalui di mana dia ditahan," ungkap Taslimah.
Â
Follow Berita Okezone di Google News