JAKARTA - Hukuman penjara Medina Zein terkait kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea ditambah menjadi 9 bulan dan denda Rp100 juta. Hal tersebut terjadi usai Uci Flowdea mengajukan banding serta kasasi terkait vonis istri Lukman Azhari tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2022 lalu.
Keputusan tersebut diketahui sudah bulat, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh Uci Flowdea. Padahal sebelumnya, banding yang diajukannya sempat ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Medina Zein divonis oleh PN Jaksel dan PT untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Namun setelah bandingnya ditolak oleh PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
Pengajuan kasasi JPU atas putusan Medina Zein pun dikabulkan oleh MA. Selaku pelapor, Uci Flowdea lantas mengaku puas atas putusan MA yang telah menambah hukuman dari ipar Ayu Azhari tersebut.
"Jujur vonis ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," ungkap Uci Flowdea dalam jumpa persnya di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).
Uci sendiri mengakui dirinya meminta JPU untuk mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi. Sebab, ia merasa kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh PN Jaksel dan PT.
"Kenapa saya minta banding dan kasasi, karena saya kurang puas sama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Uci Flowdea.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News