JAKARTA - Medina Zein telah menjalani sidang putusan atas laporan Uci Flowdea terkait kasus pengancaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Atas segala pertimbangan di atas, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap Medina Zein.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim ketua di persidangan.
Kemudian, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Medina atas putusan tersebut. Kedua belah pihak kompak menyatakan akan pikir-pikir dahulu.