Lebih lanjut, dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga sempat menyinggung soal nafkah yang wajib diberikan oleh Andre Irawan pada Roro berupa nafkah iddah dan mut'ah dengan nominal Rp 40 juta.
"Menghukum tergugat (Andre Irawan) untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta, mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ungkap Ahmad Yani selaku hakim ketua PA Jakarta Selatan.
Selain itu, Andre juga diwajibkan membayar nafkah untuk anak semata wayangnya, Muhammad Sulthan Al-Fatir hingga usianya genap 21 tahun pada 2043 mendatang. Majelis hakim menyebutkan bahwa Andre wajib membiayai putranya Rp 5 juta per-bulan.
"Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," lanjut hakim.
Meski begitu, jumlah tersebut bisa dikatakan cukup jauh dari nominal yang sempat diminta oleh Roro. Sebab, ia sempat meminta agar Andre memberikan nafkah untuk anaknya sebesar Rp 30 juta perbulan.
(van)