Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan atau RP 1,3 triliun untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.
Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan atau 207 miliar dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan atau Rp 183 miliar.
Sementara itu diketahui, Kris Wu memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012, namun ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah kontraknya dengan SM Entertainment. Setelahnya, ia mulai berkarier di China.
(CLO)