Share

Kris Wu Kemungkinan Dikebiri setelah 13 Tahun Penjara dan Dideportasi ke Kanada

Claudia Noventa, Okezone · Jum'at 09 Desember 2022 15:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 33 2723923 kris-wu-kemungkinan-dikebiri-setelah-13-tahun-penjara-dan-dideportasi-ke-kanada-1pyYjQ4I6C.jpg Kris Wu. (Foto: Koreaboo)

TIONGKOK – Penyanyi sekaligus aktor Kris Wu diprediksi bakal mendapatkan hukuman kebiri saat dideportasi ke Kanada. Kabar tersebut muncul setelah media China mengungkapkan spekulasi mereka.

Diketahui, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tiongkok setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seperti mengutip Koreaboo, aktor 32 tahun itu juga terbukti menggelapkan pajak selama tahun 2019 hingga 2020.

Setelah dipenjara 13 tahun di China, Kris Wu akan dideportasi ke Kanada lantaran tercatat sebagai warga negara Kanada.

Kemudian jika mengikuti standar hukuman di Kanada, biasanya pelaku pelecehan seksual harus dikebiri untuk menekan hasrat seksual mereka.

Meski begitu belum ada konfirmasi resmi terhadap kabar tersebut. Namun para netizen mulai terbagi.

Ada beberapa orang yang merasa Kris Wu pantas mendapatkannya. Ada pula yang meminta orang-orang tak berspekulasi lebih jauh sebelum ada pernyataan resemi.

Follow Berita Okezone di Google News

(CLO)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini