BEIJING - Musisi China, Kris Wu atau Wu Yifan, telah resmi divonis hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing atas dua pelanggaran berbeda, pada Jumat (25/11/2022).
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing pada Agustus lalu.
Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan. Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk…di rumahnya.”
Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas,” sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dia, dan lainnya, menyerang dua wanita yang juga mabuk.
Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari China ke Kanada, tempat ia dibesarkan. Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."
Follow Berita Okezone di Google News