Tak terima dengan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya, pemilik nama asli Hamidah Idham ini akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun, lantaran suaminya mengakui kesalahannya, maka majelis hakim memutus penjara 1,5 tahun terhadap Raden Akhmad Suhaebi.
"Menurut UU KDRT harusnya lima tahun. Tapi karena beliau mengakui, merasa bersalah, pada saat itu hanya 1,5 tahun sudah keluar," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Cici Paramida melepas status lajangnya dan menikah dengan Eby pada 12 Maret 2009 di Masjidil Haram, Arab Saudi. Sayang, tiga bulan setelah menikah, ia memilih untuk bercerai lantaran mengalami KDRT dan memergoki suaminya selingkuh.
(van)