CHICAGO - Musisi R. Kelly dinyatakan bersalah karena membuat video dirinya melecehkan putri baptisnya, yang saat itu berusia 14 tahun. Dia membuat tiga video pelecehan seksual kepada anak yang kala itu masih bawah umur.
Keputusan ini merupakan hasil perundingan 12 orang juri di federal Chicago selama 11 jam. Melansir dari NY Times, mereka menghukum sang pelantun I Believe I Can Fly itu atas enam dari 13 dakwaan.
Tiga dakwaan atas perbuatan memaksa anak di bawah umur melakukan aktivitas seksual dan tiga di antaranya karena memproduksi rekaman seks yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami sangat senang bahwa Robert Kelly akhirnya dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan terhadap putri baptisnya yang berusia 14 tahun,” kata John R. Lausch Jr., pengacara AS untuk Distrik Utara Illinois, setelah putusan dijatuhkan.
Kelly sendiri sudah menjalani hukuman penjara 30 tahun dari vonis di persidangan Brooklyn atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks tahun 2021. Ini pertama kalinya dia bertanggungjawab secara pidana atas pelecehan seksual meski tuduhan-tuduhan kepadanya sudah ada selama puluhan tahun.
Dengan dakwaan dari juri di Pengadilan Federal Chicago ini, maka kemungkinan hukuman penjara pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly tersebut bisa bertambah. Kendati demikian, R. Kelly dibebaskan dari tujuh dakwaan lainnya, termasuk tuduhan sang musisi menghalangi keadilan di persidangan sebelumnya.
(ltb)