JAKARTA - Kasus penipuan CPNS yang menyeret putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menemui babak baru. Para korban melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar.
Sebelumnya, jumlah total korban penipuan CPNS ini adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya 9,7 miliar," ujar Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Mereka mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bukan hanya kepada Olivia Nathania, tetapi gugatan ini juga ditujukan kepada sang suami, Rafly N Tilaar, serta sang ibunda, Nia Daniaty.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.
Lebih lanjut, Desi menerangkan alasannya melibatkan nama Rafly serta Nia Daniaty, yang ikut diseret dalam gugatan perdata ini. Menurutnya, suami Olivia itu diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS, sementara sang penyanyi, dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," tutur Desi.