Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Penipuan CPNS Gugat Olivia Nathania dan Nia Daniaty Rp8,1 Miliar

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |20:02 WIB
Korban Penipuan CPNS Gugat Olivia Nathania dan Nia Daniaty Rp8,1 Miliar
Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Foto: IG Nia Daniaty)
A
A
A

Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2022.

Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait penipuan pengadaan CPNS.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement