Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Indra Kenz akan Ajukan Eksepsi

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |14:24 WIB
Keberatan dengan Dakwaan JPU, Indra Kenz akan Ajukan Eksepsi
Indra Kenz. (Foto: SILET/RCTI)
A
A
A

TANGERANG - Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (12/8/2022). 

Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan pemilik nama asli Indra Kesuma itu melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Brian kemudian mempertanyakan alasan sidang kasus kliennya di PN Tangerang. 

Indra Kenz. (Foto: Antara)

Padahal, sebagian besar korban penipuan berdomisili di Jakarta. “Ada 26 saksi di Jakarta dan 13 lainnya di Tangerang Selatan. Lainnya tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Brian Praneda di PN Tangerang, pada Jumat (12/8/2022). 

Selain itu, sang kuasa hukum juga mempertanyakan alasan aparat tidak melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus tersebut. 

“Karena para korban ini kan sebenarnya mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai tersangka dong. Tapi itu tidak ada kan,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA: Korban Ngamuk Jelang Sidang Perdana Kasus Indra Kenz, Ini Sebabnya

BACA JUGA: Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement