TERDAKWA kasus investasi bodong Binary Option Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambahnya.
Lebih lanjut, ada JPU mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Bahkan JPU juga menyebut bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Bukan cuma itu, Indra Kenz juga terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News