Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |20:59 WIB
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz (Foto: Instagram)
A
A
A

TERDAKWA kasus investasi bodong Binary Option Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambahnya.

Lebih lanjut, ada JPU mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Bahkan JPU juga menyebut bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Indra Kenz

Bukan cuma itu, Indra Kenz juga terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement