Seperti diketahui, Jerinx baru saja bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, pada 2 Agustus lalu. Ia menyelesaikan masa tahanan satu tahun atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan dengan denda Rp25 juta atas kasus laporan sang pegiat media sosial. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dia dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
(aln)