Share

Sakit, Cynthiara Alona Batal Diperiksa

Ravie Wardani, MNC Portal · Jum'at 05 Agustus 2022 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 05 33 2642777 sakit-cynthiara-alona-batal-diperiksa-8l24TOUJT8.jpg Cynthiara Alona (Foto: MPI)

JAKARTA - Cynthiara Alona mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022. Ia hadir guna menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan oleh eks pengacaranya.

Cynthiara Alona tiba di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Waryono Achmad.

Semula, kehadiran sang selebgram di kantor polisi untuk menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) dalam kasus yang melibatkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.

Cynthiara Alona

Namun, pemeriksaan itu ditunda lantaran Alona mengaku sakit dan akan dilakukan pada 16 Agustus 2022.

"Saya kan baru keluar dari Rumah Sakit (RS), penyidik juga menanyakan soal kesehatan jasmani dan rohani, tadi saya kasih lihat obat-obat yang saya punya juga," kata Cynthiara Alona di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022).

"Ternyata saya baru tahu kalau di BAP itu harus sehat jasmani dan rohani, jadi dijadwalkan ulang pada 16 Agustus," imbuhnya.

Meski ditunda, Alona rupanya sempat menyerahkan sejumlah bukti atas laporannya itu.

"Agenda hari ini adalah pemeriksaan Cynthiara Alona sebagai korban, seperti apa kronologinya, dari awal, kenapa bisa terjadi seperti ini," kata pengacara Alona, Waryono Achmad.

Alona pun sempat menjelaskan kasus hukum yang menjerat mantan pengacaranya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menilai, seharusnya uang penjualan rumah milikinya diterima oleh pihak keluarganya. Akan tetapi, dia mengklaim uang penjualan rumahnya justru diterima eks pengacaranya.

"Yang saya laporkan ini kan masalah perihal sudah berikan kuasa jual tapi seharusnya yang menerima dana itu ibu kandung saya, tapi malahan dia disitu membuat alibi dia yang terima dananya," jelasnya.

"Enggak tahu kenapa dia datang, memang di tahanan Polda Metro kan enggak boleh transaksi. Akhirnya mau enggak mau DP Rp20 juta sebagai tanda jadi lah, akhirnya saya tanda tangani tanpa saya baca, dan itu tulisan tangan," tutup Cynthiara Alona.

Seperti diketahui, Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Laporannya ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset.

Dugaan penggelapan aset tersebut terjadi ketika dirinya sedang menjalani proses hukum.

Cynthiara Alona sempat menjadi terdakwa kasus prostitusi online dan mendapatkan vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

Pada saat itu, Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini