JAKARTA - Artis Cynthiara Alona mengaku ditipu oleh mantan pengacaranya, Halim Darmawan atas penjualan aset rumah kos dengan kerugian Rp 800 juta.
Itu terjadi ketika dirinya masih berstatus narapidana. Kala itu dia memberi kuasa kepada Halim untuk membantunya menjual kos miliknya. Dia terpaksa menjual aset tersebut karena tidak memiliki uang sama sekali saat itu.
Ditipu Eks Pengacara, Cynthiara Alona Alami Kerugian hingga Rp 8o0 Juta. (Foto: Cynthiara Alona/Instagram/@MPI).
"Jadi waktu itu saya sangat tertekan, karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam itu kita butuh kopi, butuh air putih, butuh sabun gitu kan," kata Alona, ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Cynthiara Alona Dikaitkan dengan Artis CA, Kuasa Hukum Buka Suara
Selain itu, dia juga butuh uang untuk membayar pengacara yang menangani kasusnya. "Terus saya inisiatif harus berjuang sendiri saya enggak punya siapa-siapa, di situ saya membutuhkan orang yang bantu saya, otomatis kalau ada orang yang bantu, ada biaya. Saya inisiatif mau menjual rumah kosan," tuturnya.
Saat mendekam di tahanan, Alona akhirnya menandatangani surat kuasa itu dengan keadaan terburu-buru, karena sesungguhnya dilarang ada kegiatan transaksi selama dia ditahan.