Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |16:32 WIB
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA- Model Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi online. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/12/2021).

Berlangsungnya acara persidangan diadakan secara terbuka, namun terdakwa Alona melakukan proses keputusan tersebut melalui daring.

Cynthiara Alona

BACA JUGA:

Keluarga Doddy Sudrajat Banjir Hujatan, Fuji: Kasihan, Mereka Juga Punya Perasaan

Foto Bareng, Fadil Jaidi Tak Berani Tatap Anya Geraldine

"Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal 298 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah," kata Mahmuriadin.

Chynthia Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di kediaman hotel miliknya yaitu Alona Hotel yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement