JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juni 2022.
Adapun saksi yang hadir diantaranya, Saputra Aditya (pengawal Muhammad Nur Alamsyah), Satya Cendekia Putra Pratama (rekan Nur Alamsyah), Reza Rabbani (pemilik kafe).

Menurut jaksa, ketiganya berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dugaan pengeroyokan berlangsung pada 2 Maret 2022.
BACA JUGA:Ingin Bertemu Chandrika Chika, Istri Hadir di Persidangan Putra Siregar
Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino pun menanggapi keterangan saksi usai sidang.
"Kami tidak menyaksikan kejujuran para saksi," kata Nur Wafiq Warodat saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Selain itu, Nur Wafiq pun meyakini bahwa ada salah satu saksi yang memberikan keterangan soal kejadian di TKP, namun saat itu dia sedang di bawah pengaruh alkohol.