"Kami meragukan objektivitas dari persepsi, karena dari penjelasan saksi tadi mereka mengatakan bahwa mereka dan Nur Alamsyah minum," tutur Nur Wafiq Warodat.
Keterangan para saksi dalam sidang juga disinyalir jauh berbeda saat BAP. "Mereka berasumsi Putra Siregar minum, mabuk dalam BAP sedangkan dalam pemeriksaan tadi mereka ragu-ragu dan mencabut keterangan tersebut," terangnya.
Dia menambahkan,"Bagaimana mungkin satu kepastian diambil dari seseorang yang daya pandangnya terbatas dan minum," tutup kuasa hukum Putra Siregar.
(FLO)