JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta korban sekaligus pelapor kasus dugaan penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino, Muhammad Nur Alamsyah, dihadirkan dalam sidang pekan depan.Ā
āSebagai saksi, korban seharusnya dihadirkan di ruang sidang,ā ujar Abu Hanifah, majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/6/2022).Ā
Terkait permintaan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pun memberikan penjelasannya. Dia mengaku, Nur Alamsyah berhalangan hadir pada hari ini. Namun JPU berencana menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.Ā
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi: Saputra Aditya (pengawal Nur Alamsyah), Satya Cendekia Putra Pratama selaku sahabat korban, dan Reza Rabbani yang merupakan pemilik kafe di mana peristiwa penganiayaan itu terjadi.Ā
BACA JUGA:Ā Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Hadirkan Saksi
BACA JUGA:Ā R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual
Ā