Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Penganiayaan Putra Siregar akan Hadir di Persidangan Pekan Depan

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |19:44 WIB
Korban Penganiayaan Putra Siregar akan Hadir di Persidangan Pekan Depan
Putra Siregar. (Foto: Instagram/@putrasiregarr17)
A
A
A

Ketiga saksi tersebut, menurut jaksa, berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Ketiganya juga menjelaskan kronologi kejadian sesuai yang mereka lihat di tempat kejadian perkara (TKP). 

Sidang penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino di PN Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2022. (Foto: MNC Portal indonesia)

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP setelah dituduh menganiaya Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.*

BACA JUGA: Konsisten, Johnny Depp Ogah Kembali Bintangi Pirates of the Caribbean

BACA JUGA: Dituduh Meninju Kru Film, Johnny Depp Upayakan Damai Sebelum Diadili

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement