Ketiga saksi tersebut, menurut jaksa, berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Ketiganya juga menjelaskan kronologi kejadian sesuai yang mereka lihat di tempat kejadian perkara (TKP).

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP setelah dituduh menganiaya Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.*
BACA JUGA: Konsisten, Johnny Depp Ogah Kembali Bintangi Pirates of the Caribbean
BACA JUGA: Dituduh Meninju Kru Film, Johnny Depp Upayakan Damai Sebelum Diadili
(SIS)