PEGIAT sosial media, Adam Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (28/6/2022).
Kekasih Elsya Rosana itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni dan dikurangi dengan masa tahanan kurang lebih 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Senin (28/6/2022).
Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," lanjut majelis hakim.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram. Adapun dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta.
Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi. Kasus ini pun berujung di meja hijau dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
(van)