JAKARTA - Adam Deni tampak terpukul mendengar tuntutan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Pegiat media sosial 26 tahun ini mengaku terkejut setelah mendengar tuntutan JPU dalam sidang hari ini. Adam pun terisak dan memeluk ibu kandungnya, Susiani, serta kekasihnya Elsya Rosana di ruang sidang.

"Ya saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 tahun wah itu kaget," kata Adam Deni di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
Adam Deni menilai tuntutan yang diterimanya sebagai bentuk kedzaliman. Adam juga mengatakan hal ini merupakan tuntutan terbesar kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang pernah ada.
"Bayangin aja ini kasus UU ITE dengan tuntutan terbesar itu aja, ini kedzalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," ucapnya lagi.
Sementara itu, Susiani dan Elsya juga tak kuasa menahan tangis melihat Adam Deni menerima tuntutan tersebut. Mereka pun memeluk erat orang terkasihnya sebelum berpisah.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita
Adapun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News