Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjadikan Adam Deni sebagai tersangka bermula ketika dia mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin ke media sosial. Dia kemudian ditangkap pada 1 Januari 2022.
Sang pegiat media sosial didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.*
(SIS)