Sebagaimana diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ibu kandung Adam Deni pun sempat menyambangi rumah Ahmad Sahroni. Kedatangannya disinyalir untuk minta maaf atas kesalahan putranya. Tak hanya itu, ibunda Adam Deni juga berharap kasus tersebut dihentikan.
Sahroni pun sudah memaafkan Adam Deni. Namun kasus ini tetap ia lanjutkan secara hukum.
(van)