JAKARTA - Pihak keluarga kandung Dorce Gamalama tak puas dengan tindakan yang diambil oleh Amelia Mustika selaku pengacara sang artis. Pengacara keluarga kandung yakni Husny Tanjung mempertanyakan mengapa isi warisan Dorce belum bisa diungkap saat ini.
"Yang kami pertanyakan begini, menunggu hingga 40 hari itu dasarnya apa. Kalau bisa ada persoalan menyangkut harta warisan, mohon disegerakan" ungkap Husny Tanjung.

Menurut Husny, warisan tersebut tak seharusnya menunggu sampai 40 hari karena tidak ada dasar hukum yang mengatur hal itu.
"Tindakan dari Amel ini kami pertanyakan, kenapa harus menunggu 40 hari. Dan mengapa ada wasiat dan tidak bisa dibicarakan sekarang. Ingat, wasiat itu juga harus kita lihat siapa saksinya" lanjut Husny.
Husny mengatakan pihak keluarga sama sekali tidak merasa takut terkait harta warisan Dorce yang jatuh ke tangan anak angkat. Lebih lanjut Husny menjelaskan bahwa anak angkat bisa menerima warisan jika terdapat wasiat wajibah yang ditinggalkan almarhum.
"Dan nilainya tidak lebih dari 1/3" katanya.
Sampai saat ini, Husny mewakili pihak keluarga kandung mengaku telah mengetahui wasiat dari Dorce berada di tangan notaris. Hanya saja, pihak keluarga tak tahu menahu siapa notaris yang ditunjuk oleh Dorce Gamalama.