JAKARTA - Hari Musik Nasional jatuh pada hari ini, Rabu (9/3/2022). Peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah pimpinan Menteri Yasonna H. Laoly, pun turut mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu untuk Tanah Air. Yasonna mengatakan, kini pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna, dikutip dari siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (9/3/2022).
Menurut Yasonna, karya musik atau lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Oleh karena itu, dia sangat berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Lebih lanjut, Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) menjelaskan, DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna musik dalam melisensikan karya mereka di era digital. Kini, dia hanya menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi agar peraturan tersebut bisa segera diundangkan.
“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.