Selain itu, DJKI juga telah menyediakan pelayanan yang dapat membantu musisi serta pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka dengan mudah. Pasalnya, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik mendapatkan pencatatan atas karyanya.
“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.
Razilu mengatakan, DJKI akan terus mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu atau musik di era digital. Hal ini karena sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan.
“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu atau musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” ucapnya.
Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual. DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif, salah satunya dengan mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.
(aln)