Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |18:08 WIB
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman
Jerinx SID. (Foto: Ravie/MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Jerinx SID harus mengubur impiannya bebas lebih awal dan berkumpul kembali bersama sang istri, Nora Alexandra. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara padanya. 

Dalam sidang putusan, musisi bernama asli I Gede Aryastina ternyata dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Jerinx SID. (Foto: MNC Portal Indonesia) 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Surachmat dalam pembacaan putusannya, pada Kamis (24/2/2022). 

Perilaku sopan Jerinx SID selama sidang, menurut Surachmat, menjadi salah satu hal yang meringankan vonisnya. Apalagi, dia berupaya meminta maaf kepada Adam Deni sebagai korban. 

Vonis tersebut memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Kala itu, JPU menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurangan.*

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement