JAKARTA - Selebgram Aska Ongi menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang dilayangkannya pada sang mantan suami, Aliff Alli, pada 2020. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022) siang.Â
Aska melaporkan sang mantan suami atas dugaan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir. Dalam pemeriksaan itu, sang selebgram mengaku, membawa bukti tambahan untuk diserahkan pada penyidik.Â
“Hari ini, agendanya pemeriksaan lanjutan atas Mbak Aska sekaligus menyerahkan bukti-bukti tambahan. Ini adalah laporan yang dibuat Mbak Aska pada 2020,” ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Aska Ongi di Polda Metro Jaya, pada Senin (17/1/2022).Â
Sang pengacara menambahkan, “Mudah-mudahan, dengan bukti-bukti tambahan yang kami serahkan, penyidik akan segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.”
Dalam kesempatan itu, Aulia Fahmi selaku tim kuasa hukum Aska Ongi juga mengungkapkan bahwa dua alat bukti yang mereka serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya berupa KTP dan kartu keluarga (KK) asli.
Baca juga:Â Permohonan Itsbat Nikah Aliff Alli Ditolak, Aska Ongi LegaÂ