Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adam Deni dan Pihak Jerinx SID Ribut di Persidangan, Hakim: Ini Bukan Pasar!

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |17:15 WIB
Adam Deni dan Pihak Jerinx SID Ribut di Persidangan, Hakim: Ini Bukan Pasar!
Jerinx SID (Foto: Lintang/MPI))
A
A
A

Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan. Jerinx SID sebagai terdakwa juga dihadirkan dalam sidang tersebut.

Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse COVID-19. Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement