Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Tuntut Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Marshel Widianto: Semoga Putusan Hakim Bisa Tetap Segitu

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |21:30 WIB
JPU Tuntut Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Marshel Widianto: Semoga Putusan Hakim Bisa Tetap Segitu
Marshel Widianto dan Laura Anna (Foto: Instagram/ @marshel_widianto)
A
A
A

"Pak Jaksa, makasih banget ya udah mendekati maksimal yang memang cuma 5 tahun.. walaupun nggak ada angka yang akan sebanding rasa sakit yang Laura rasain selama 2 tahun hingga meninggal dan rasa sakit hati yang kita semua rasain liat Laura kesakitan selama ini, sakit dan hancurnya hati kita atas kepergian yang sangat kita sayangi," tulisnya di Insta Story. 

Hukuman ini seperti tidak setimpal dengan semua kejadian yang dialami mendiang Laura Anna. Meski demikian, putusan ini terasa lebih baik dibandingkan tidak sama sekali.

"Ini lebih baik daripada tidak sama sekali. Biarkan keadilan ditegakkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) telah menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement