Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |16:32 WIB
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Cynthiara Alona (Foto: Instagram)
A
A
A

Dia juga terbukti melanggar norma-norma pasal 296KUHP serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya.

Namun putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak prostitusi anak di bawah umur Sebab tidak terbukti dari jaksa penuntut umum.

"Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan," pungkas Mahmuriadin.

Setelah mendengar keputusan dari hakim Alona pun mengajukan banding yang jadwalnya akan di atur lebih lanjut.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement