Dia juga terbukti melanggar norma-norma pasal 296KUHP serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya.
Namun putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak prostitusi anak di bawah umur Sebab tidak terbukti dari jaksa penuntut umum.
"Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan," pungkas Mahmuriadin.
Setelah mendengar keputusan dari hakim Alona pun mengajukan banding yang jadwalnya akan di atur lebih lanjut.
(nit)