Sementara itu kuasa hukum Clara Gopa Situmorang menyebut, aduan yang dilayangkan merupakan pencemaran nama baik di media sosial.
"Dugaan tindak pidana yang diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 nomor 2003 tentang instagram wullan_ayucomell dalam akun instagram aliya_pendaki_syantik_malang," ungkap dia.
Ia mengirimkan pesan agar para warganet bisa berhatihati menggunakan media sosial. Apalagi saat berkomentar atau mengunggah di media sosialnya merugikan orang lain.
"Jangan sampai merugikan orang-orang di Instagramnya tersebut, nanti apa yang dipostingkan di media sosial itu akan berdampak luas contohnya ke klien kami," tukasnya.
(dwk)