Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |09:29 WIB
Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara
Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara terkait kasus narkoba (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Klarifikasi Zayn Malik Soal Tudingan Pukul Yolanda Hadid

Alami Keguguran, Meggy Wulandari Jalani Tindakan Kuretase

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.

Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement