Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |09:29 WIB
Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara
Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara terkait kasus narkoba (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menerima vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada 21 September 2021.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021). 

Kini, putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.

Ridho Rhoma

BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement