"Dengan kehadiran komik ini berarti komik tersebut telah mereka fungsikan untuk kepentingan sosialisasi faham LGBT, yang itu jelas tidak sesuai dengan fitrah manusia dan bahkan anti manusia dan kemanusiaan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (13/10/21).
MUI mengimbau pemerintah agar turun tangan dan melarang peredaran komik tersebut, karena dinilai konten yang disajikan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. Khususnya serta budaya, sebagai bangsa yang religius.
"Selanjutnya MUI meminta supaya pihak kepolisian menangkap si pembuat dan si pengedar komik tersebut, karena yang bersangkutan jelas telah merusak mentalitas dari anak-anak dan generasi bangsa," pungkasnya.
(aln)