Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata Jajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 yang terdaftar dalam nomor perkara nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
(dwk)