JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing kepada Bani Mulia ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Hal ini diketahui setelah sidang putusan cerai mereka yang digelar pada Selasa (14/9/2021).
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, selaku humas PA Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
- Lucinta Luna Manjat Pohon Pakai Baju Mini, Netizen: Kekar Sekali
- Ungkap Alasan Laporkan KD ke Polisi, Ayu Ting Ting: Saya Lakukan Buat Masa Depan Bilqis
Jajat menuturkan alasan gugatan sang pesinetron ditolak. Rupanya, materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," terangnya.
Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata Jajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 yang terdaftar dalam nomor perkara nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
(nit)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri