JAKARTA - Ammar Zoni akan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas mengatakan, pemulangan Ammar dan lima terpidana lainnya ke Lapas Nusakambangan akan dilakukan setelah tengat waktu pengajuan banding berakhir.
Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana. “Setelah 7 hari tidak ada upaya banding, maka akan kembali dipindahkan. Saat ini, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sebeluim sang aktor menjalani sidang.
“Sesuai surat izin, Ammar Zoni dan teman-temannya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah semua proses persidangan selesai,” tuturnya menambahkan.
Menanggapi kabar keluarga sang aktor yang tengah mengupayakan agar bapak dua anak tersebut tidak dipindah ke Lapas Nusakambangan, Rika menegaskan, pihak Dirjenpas akan berpegang pada prosedur yang ada.